Richard Eliezer (kanan) dengan seragam dan pangkat barunya. Foto: Ist
Seperti diketahui, Bharada E (pangkat saat itu) adalah satu dari tujuh ajudan yang dimiliki Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah, yakni golongan Tamtama.
Dia memulai karier di kepolisian dengan sekolah di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Lulus dari pendidikan polisi pada 2019, Richard Eliezer kemudian diangkat menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Dia adalah justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Richard Eliezer telah dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Setelah bebas, dia kembali bertugas ke kepolisian.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait