JAKARTA, iNews Depok.id - Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) menggelar santunan kepada 500 anak yatim dan dhuafa sekaligus melaunching website JICare di Convention Hall Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (31/8/2024).
Acara mengusung tema 'Berjuta Senyum Kebahagiaan Untuk Indonesia Merdeka'.
Mewakili Kepala Pusat PPIJ, Hanny Fitriah mengatakan santunan yatim adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan PPIJ sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terkhusus masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Ia yang juga Kepala Subdivisi Ziswaf PPIJ ini menjelaskan bahwa agenda santunan kali ini diselenggarakan pada bulan Agustus dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79.
"Arti kemerdekaan Indonesia bagi anak yatim adalah juga kemerdekaan dari stigmanya selama ini orang yang dianggap lemah karena tidak memiliki orang tua, merdeka dari tidak optimis, anak yatim harus kuat," kata Hanny.
"Kita harus optimis, harus tegak berdiri untuk meraih masa depan yang gemilang dan Allah yang nanti akan memberikan jalanNya," tambahnya.
Sementara itu perwakilan Penjabat (Pj) Ketua PKK DKI Jakarta, Dian Siti Nuraini merasa bersyukur atas terselenggaranya kegiatan santunan yatim dan dhuafa yang dilaksanakan oleh PPIJ.
"Saya berterimakasih dan merasa bersyukur kepada segenap pengurus PPIJ yang sudah berupaya dan sudah memberikan kepada anak-anak kita semua. Kalian adalah anak-anak hebat, kalian tidak sendirian, kita disini bersama pengurus PPIJ insyaAllah akan terus memberikan perhatian kepada kalian," ucap Dian.
"Kalian tinggal belajar, kalian tinggal berbakti kepada orang tua yang selama ini mendampingi, sampai kalian menjadi orang-orang hebat," tambahnya.
Sebagai informasi, website JICare dilaunching untuk memudahkan para dermawan berpartisipasi dalam kegiatan sosial sekaligus memudahkan dalam menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
Layanan JICare meliputi, infaq pengadaan karpet masjid JIC, zakat penghasilan, prasarana masjid, khitanan anak sholeh, santunan yatim dan dhuafa, beasiswa sekolah, dan infaq umum.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait