Bareskrim Tangani Kasus Investasi Alkes Bodong dengan Kerugian Korban Sekitar Rp 109 Miliar

Tim iNews
Kantor Bareskrim Polri. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus investasi bodong dengan modus suntikan modal (Sunmod) untuk bisnis suplai alat-alat kesehatan (Alkes) seperti masker, alat rapid test dan lain-lain ke berbagai rumah sakit besar di beberapa provinsi di Tanah Air, termasuk Jakarta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada empat terlapor dalam kasus ini dengan korban mencapai ratusan orang dan kerugian para korban mencapai sekitar Rp109 miliar.

Para terlapor yang masing-masing berinisial KL, V, DYO, dan M, dilaporkan korbannya pada 4 Januari 2022 silam. KL adalah owner PT LGI, perusahaan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut, sehingga KL diduga merupakan otak dari kasus ini.

Sementara V, DYO dan M diketahui merupakan karyawan PT LGI.

"Sekarang (penanganannya) masih tahap 1. Berkasnya belum lama dikirim ke Kejaksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi iNews Depok, Selasa (1/3/2022).

Ketika ditanya tentang status para terlapor apakah telah menjadi tersangka dan apakah berkasnya masih dinyatakan P19 (belum lengkap) atau sudah P21 (telah lengkap) oleh kejaksaan, Whisnu mengatakan bahwa ia sedang rapat dan nanti akan ia tanyakan dulu kepada penyidik yang menangani kasus itu.

"Telepon sekitar satu jam lagi ya," pinta dia.

Namun, ketika ditelepon lagi setelah satu jam kemudian, Whisnu tidak mengangkat teleponnya.

Menurut para korban yang namanya enggan disebutkan, kasus ini bermula ketika kepada mereka datang tawaran untuk melakukan investasi, karena KL mengaku perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan Alkes untuk sejumlah rumah sakit. 

Investasi ditawarkan dalam bentuk paket-paket, di mana satu paket senilai Rp400.000 dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 10-30%. 

Para korban langsung tertarik karena melalui akun Instagram-nya, KL memposting foto dirinya saat bertemu dengan sejumlah pejabat yang dia sebut-sebut telah deal dengan dirinya untuk pengadaan Alkes tersebut. Foto yang ditampilkan antara lain foto KL dengan pejabat pemerintahan di Jakarta dan salah satu gubernur di Sumatera.

Selain itu, KL adalah rekan sekampus mereka di salah satu universitas swasta di Jakarta.

Karena tertarik, di antara pelapor yang juga korban, ada yang melibatkan orang lain untuk investasi.

Awalnya, kata korban, investasi lancar, namun setelah itu bermasalah. Bahkan jika korban menyanyakan soal PO (purchase order) proyek pengadaan Alkes tersebut, KL selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Karena investasi mandeg dan keuntungan tak lagi mengalir, sementara uang yang disetorkan telah jauh lebih banyak, para korban mulai galau. Terlebih ketika mengetahui kalau kantor LGI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata bukan kantor milik pribadi, melainkan kantor berstatus sewa.

Korban makin galau manakala tahu KL kerap jalan-jalan ke luar negeri dengan memboyong semua karyawan, dan menjalani kehidupan yang mewah.

Di antara korban akhirnya berhasil membuat kesepakatan dengan KL dengan janji bahwa dana investasi akan dikembalikan pada 3 Januari 2022, namun ternyata zonk, sehingga pada 4 Januari 2022, KL dan ketiga karyawannya, yakni V, DYO, dan M dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau pasal 3 a/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para korban menjelaskan, DYO, V dan M ikut dilaporkan karena punya peran penting dalam kasus ini.

V kata mereka, berperan sebagai "personal consultan" KL yang bertugas meyakinkan para korban tentang investasi bodong tersebut, sementara rekening M dan DYO digunakan untuk menampung dana yang ditransfer para korban.

Para korban juga mengatakan, saat ini KL, DYO, V dan M telah menjadi tersangka, tetapi hanya KL yang ditahan, sementara DYO, V dan M menjalani tahanan luar.
 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network