KPK Harus Prioritaskan Penyelidikan Demurrage Impor Beras Rp294 Miliari

Vitrianda Hilba Siregar
KPK RI diminta dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok. I'd - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.  

KPK harus dapat memprioritaskan penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar lantaran selama ini transparansi impor belum terwujud.

Permintaan itu disampaikan
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan studi demokrasi rakyat atau SDR ke KPK.

Lembaga anti-rasuah ini memastikan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, Rabu,(21/8/2024).

Suparji menegaskan, prioritas KPK dalam menangani skandal demurrage Rp 294,5 miliar dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait.  Suparji mengingatkan kepada KPK bahwa percepatan penyelesaian dari skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage. Sangat  positif (penyelesaian skandal demurrage Rp 294,5 miliar),” tegas Suparji.

Suparji tak menampik munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar disebabkan lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan oknum bermain uang negara. Suparji berharap, KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan untuk mengusut tuntas skandal demurrage Rp 294,5 miliar.

“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar bersifat rahasia. 

Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

Laporan SDR terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tessa, Senin,(19/8/2024).




 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network