DEPOK, iNews.id - Kendaraan mobil maupun motor yang diparkir sembarangan di trotoal jalan protokol Kota Depok siap-siap saja akan digembok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Terutama bagi kendaraan yang diparkir di trotoar Jalan Margonda Raya, yang baru saja direvitalisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
BACA JUGA:
24 Produk IKM Asal Depok Dibantu Promosi di Gerai UNIQLO di Mal-mal Ini
“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin, Minggu (27/02/22).
Agus Tamin mengatakan, pihak Dishub selalu berkoordinasi dengan kepolisian setiap berpatroli dan penertiban kendaraan. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak," ujarnya.
BACA JUGA:
Sentra Batik Tradjumas Membuat 9 Motif Batik Depok, Sebulan Terjual 600 Batik
Menurut Agus Tamim, tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian.
"Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya, terutama agar tidak parkir di trotoar," ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Agus Tamin, butuh kesadaran warga agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir di jalan protokol, sebab trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Oleh karena itu, kata Agus Tamin, pihaknya selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan.
Menurutnya tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera.
“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait