Eni dan Burita Yulianti sebagai pelapor kasus ini ke Divpropam Mabes Polri meminta ikut diperiksa untuk menambah kesaksian dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki.
"Permintaan kami ditolak dan semua argumen yang kami sampaikan selalu dibantah dengan dalil-dalil yang membuat down mental kami," sebut Eni dan Burita.
"Kami tidak terima, Eni Ekawati sebagai pelapor dan sebagai istri dari Ali Mursid yang ingin menambahkan kesaksian malah selalu ditolak," timpal Burita.
Burita mengaku meminta ke penyidik untuk diperbolehkan membaca hasil pemeriksaan Ali Mursid. Burita mengaku kecewa karena isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta.
"Kami malah dituduh melakukan intervensi," kata Burita.
Burita menyebut Eni Ekawati selaku istri Ali Mursid harus ikut dimintai keterangan. Juga sebagai pelapor di Divpropam atas kasus ini, Eni adalah pihak yang harus dimintai keterangan.
Eni Ekawati memiliki bukti kunci karena tak diberitahu penyidik selama 3x24 jam terkait penangkapan Ali Mursid, suaminya.
"Sebagai istri Ali Mursid, Eni Ekawati tak diberitahu oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin saat Ali Mursid ditangkap. Ini yang ingin disampaikan. Eni Ekawati gelisah selama 3x24 jam tak tahu kemana suaminya," tegas Burita.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait