JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan direktur PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR) telah dihentikan dua kali, yaitu pada 2019 dan 2023, karena karena tidak cukup bukti.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan penggelapan yang disangkakan kepada SL, mantan Direktur PT APMR yang dinyatakan cukup bukti.
“Tidak ada masalah dengan keputusan itu agar dapat menelaah lebih dalam kasus ini,” katanya pada hari Selasa (16/7/2024).
Namun demikian, lanjutnya, pimpinan Polri punya kewenangan mengeluarkan untuk menghentikan penyidikan, yang lazim disebut SP3, jika dianggap tidak cukup bukti dan saksi.
Menurutnya, Polri dengan Kejaksaan selalu berkoordinasi dengan baik, dalam menangani suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
“Prosesnya memang seperti itu, dicarikan keadilan yang seadil - adilnya. Jangan sampai orang yang salah dibebaskan sedang yang benar malah dipenjara kalau unsur pidana lemah,” katanya.
Bareskrim Polri telah mengeluarkan SP3 pertama pada 5 November 2019 atas laporan PT APMR karena tidak cukup bukti atas dugaan pidana yang dituduhkan PT AMPR terhadap SL, mantan direkturnya tersebut. Atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim Polri kemudian melanjutkan penyidikan tersebut dan kembali mengeluarkan SP3 kedua pada tanggal 30 Oktober 2023 karena tidak cukup bukti.
Pada tahun 2018, Bareskrim Polri juga telah diterbitkan SP3 dalam Laporan Polisi berbeda tetapi perkara yang sama karena tidak cukup bukti.
SL tidak lagi bekerja di PT APMR mulai Desember 2015. Dalam dokumen RUPS PT APMR tahun buku 2015 disebutkan bahwa laporan keuangannya telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham..
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait