TANGERANG, iNewsDepok.id - Di umur yang sudah tergolong senja, AS (77) bukannya memperbaiki diri, namun justru malah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba di Tangerang, Banten. AS tidak sendiri, ia bersama rekannya H (45), diketahui menyimpan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di kontrakannya tersebut.
Hingga akhirnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan AS di Jalan Cicayur Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7/2024) malam.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua orang dan menyita 20 kg sabu.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial AS dan H.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Donald, Jumat (12/7/2024).
Donald mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki hingga mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.
"Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan lokasinya di sini," ucap dia.
Menurut Donald, sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus teh China. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari dua pelaku.
"Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata dia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait