KEBUMEN, iNews Depok.id - Modus usaha jual beli sembako, Jamaludin, warga Kebumen menjadi korban penipuan oleh mantan rekan bisnisnya dengan kerugian mencapai lebih Rp 2 miliar. Akibatnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen.
Kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda menuturkan, penipuan dan penggelapan ini awalnya terjadi pada Juli 2023 di mana pelaku yang berinisial P dan N mengajak Jamaludin untuk berdagang sembako.
"Saat itu, hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis. Setelah itu terjadi kesepakatan di antara mereka. Jamaludin pun juga setuju untuk memberi pinjaman modal," beber Zakaria kepada iNews, Selasa (9/7/2024).
Zakaria menambahkan, awalnya bisnis sembako tersebut berjalan lancar tanpa ada masalah. Hingga akhirnya usaha yang awalnya romantis ini berubah saat korban merasa tertipu dengan uang yang telah disetor ke pelaku.
"P dan N melakukan penipuan dan penggelapan atas modal yang dipinjamkan oleh Jamaludin dengan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 2,36 miliar," ungkap Zakaria.
Hingga pada Januari 2024, P pun mengaku kepada Jamaludin bahwa dia telah menipu dan menggelapkan uang modal. Bahkan P juga mengakui bahwa uang itu ditransfer ke orang lain yaitu M melalui rekening A dan S.
Jamaludin pun mencoba meminta bukti rekening koran pelaku untuk menelusuri aliran dan tersebut. Hingga akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku memang mengirim uang modal pinjaman tadi dan diduga terdapat praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Korban lalu mencoba mengklarifikasi ke M sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pencucian uang tersebut pada Februari 2024. Namun M tidak menanggapi sehingga kami melapor ke Polres Kebumen," kata Zakaria.
Zakaria menambahkan korban sudah memberikan bukti-bukti ke pihak kepolisian bahkan sudah membuktikan juga bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Laporan tersebut tercatat di Polres Kebumen dengan nomor laporan aduan: 12/LP-FRLO/III/2024.
"Sudah empat bulan lidik belum menunjukan perkembangan. Kami berharap pelaku bisa segera diamankan atau ditahan karena sudah memenuhi syarat untuk ditahan. Ditambah lagi dalam tindak pidana ini diduga ada tindak pidana lainnya. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh inisial M di Kecamatan Petanahan. Yang ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
Diketahui, baik korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait