Kantor Imigrasi Depok Gelar Razia Ponsel, Judi Online Dilarang Keras!

Rivalino
Sebagai langkah pencegahan dan penegakan disiplin pegawai, Kakanim Depok, Irvan Triansyah (kiri) melakukan razia ponsel kepada seluruh pegawainya terkait antisipasi judi online. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar apel pagi yang diikuti seluruh pegawai, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Irvan Triansyah, Senin (8/7/2024). Dalam arahannya, Kakanim Irvan menekankan pentingnya disiplin dan integritas pegawai, termasuk menjauhi judi online yang marak di masyarakat.

"Perlu diketahui dampak negatifnya (judi online/slot) sangat dahsyat. Jangan sampai salah satu dari kita ikut terjerumus ke dalam candu dan efek negatif dari Judi Online tersebut," ujar Irvan.

Lebih lanjut, Kakanim Irvan menginisiasi edukasi dan pemeriksaan ponsel seluruh pegawai terkait judi online. Hal ini sebagai langkah pencegahan dan penegakan disiplin pegawai.

"Alhamdulillah, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan satupun ponsel pegawai yang ada aplikasi judi onlinenya," ungkap Irvan.

Kakanim Irvan mengapresiasi integritas para pegawainya dan berharap mereka dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi judi online.

"Mari kita jaga bersama integritas dan nama baik Kantor Imigrasi Depok," tutup Kakanim Irvan.

Selain imbauan terkait judi online, Kakanim Irvan juga mengingatkan para pegawai untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan kantor.

"Jangan lupa kebersihan merupakan sebagian dari pada iman, karena itu mohon kesadaran rekan-rekan sekalian untuk menjaga kebersihan, baik untuk diri sendiri maupun untuk kantor Imigrasi Depok," pungkas Irvan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network