Cekcok Gegara Anjing, Kakak Beradik di Depok Diringkus Polisi usai Aniaya Tetangga

Rivalino
Ilustrasi: Pixibay

DEPOK, iNews Depok. id - Dua orang kakak beradik, JF (22) dan AM (26), diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas atas dugaan penikaman dan penganiayaan terhadap tetangga mereka, J (31), di Kampung Pitara RT 3/19 Pancoran Mas, Depok. Kejadian ini dipicu oleh perselisihan akibat anjing peliharaan yang dilempar batu.

"Iya (sudah), 2 orang telah diamankan," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, dikonfirmasi iNews Portal, Rabu (19/6/2024).

Menurut Tri, kronologi kejadian bermula ketika korban J hendak pulang ke rumah. Anjing peliharaan JF menggonggong ke arah J, dan secara spontan J mengambil batu dan melemparkannya ke anjing tersebut. Tak terima anjingnya dilempar, JF terlibat cekcok mulut dengan J yang berujung pada penganiayaan.

"Pelaku tidak terima anjingnya dilempar dan cekcok mulut pun terjadi. Hingga akhirnya, JF dan AM mengeroyok dan menganiaya korban," jelas Tri.

Akibat kejadian tersebut, korban J mengalami luka berat. JF dan AM kini terancam Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ancamannya 5 sampai dengan 7 tahun (penjara) karena timbulkan luka berat pada korban," pungkas Tri.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network