DEPOK, iNewsDepok.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah.
Kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melansir dari @jktinfo, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait