HUT Jakarta, Pemprov Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB

Ridha Sofianti
Dalam rangka HUT Jakarta, Pemprov DKI Jakarta hilangkan biaya keterlambatan PKB dan BBNKB. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah. 

Kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari @jktinfo, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2024 ini berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network