Ixfan menegaskan, bahwa PT KAI akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berlaku.
“Hukum vandalisme dan aksi corat-coret telah dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 406, 408 dan 409," tegas Ixfan.
Ixfan menambahkan, bahwa KAI Daop 1 Jakarta akan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi, antara lain peningkatan penjagaan di stasiun maupun di depo-depo kereta maupun lokomotif di wilayah Daop 1 Jakarta dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta memperkuat peran serta masyarakat untuk turut menjaga aset-aset kereta api.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan corat-coret di dinding kereta maupun tindakan vandalisme lainnya terhadap kereta api. Ini juga penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pelanggan kereta api,” imbuh Ixfan.
KAI mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam menjaga fasilitas publik yang sangat vital ini. Tindakan vandalisme terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas yang menggunakan jasa kereta api sebagai sarana transportasi yang aman dan nyaman.
KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan dan keselamatan penumpang. Pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga fasilitas publik.
Editor : M Mahfud
ka argo semeru vandalisme KA Argo Semeru vandalisme di KA Argo Semeru PT Kereta Api Indonesia Vandalisme PT KAI Daop 1 Jakarta Depo Kereta Cipinang Jakarta Timur Depo Cipinang Humas KAI Daop 1 Jakarta KAI Daop 1 Jakarta KAI PT KAI KUHP kereta api graffiti Depo KA Cipinang Stasiun Gambir Stasiun Surabaya Gubeng instagram
Artikel Terkait