JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta notaris mendukung tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor. Oleh karena itu, Yasonna meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN), mengawasi kinerja notaris secara ketat.
Hal itu disampaikan Yasonna dalam Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode 2022-2025, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025 dan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual 2024-2027.
"Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri," kata Yasonna dalam paparannya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Seperti diketahui, notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara. Sebagai pejabat umum, notaris membantu mendukung jalannya administrasi pemerintahan dan menjadi ujung tombak kemajuan perekonomian Indonesia.
"Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan hukum, demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor," kata Menkumham.
Yasonna menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menyempurnakan regulasi sesuai indikator ease of doing business, yang kini telah berubah menjadi business enabling environment, salah satunya dengan penyederhanaan proses pendirian badan usaha.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kemudahan berusaha sejalan dengan pencegahan TPPU dan TPPT, sehingga perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas.
Selain itu, Yasonna juga menilai Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. "Majelis memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris," ujar Yasonna.
Yasonna mengingatkan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN), hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
"Karenanya, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya. Untuk itu diharapkan kepada para Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk mempercepat proses permohonan banding terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, agar masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari perilaku Notaris yang tidak bertanggung jawab," kata Yasonna.
Dalam berbagai kesempatan, Yasonna sering menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. "Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Yasonna menegaskan, dalam hal pengawasan tidak perlu ragu dalam hal memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum, dalam rangka penegakan hukum dan menemukan kebenaran materil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Perlu dipahami bahwa saat ini jumlah notaris sangat banyak, muncul persaingan untuk mendapatkan klien, sehingga banyak notaris yang memang menyediakan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada notaris, tetapi juga kredibilitas Kemenkumham sebagai institusi pengawas notaris yang menjadi sorotan.
"MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan foto kopi minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," kata Politisi PDI Perjuangan.
Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan di antaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018.
Dalam fungsi pengawasan, MKN diharapkan mampu untuk melihat segala pelanggaran notaris secara objektif, tidak terpengaruh dengan segala bentuk intimidasi ataupun gratifikasi.
MKN juga diharapkan mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor, berikan sanksi yang setimpal sebagaimana diatur dalam undang-undang bagi notaris yang bermasalah. Berani menindak secara tegas tanpa memilih secara subjektif terhadap notaris-notaris yang bermasalah. Notaris merupakan salah satu pihak dalam menggerakkan ekosistem perekonomian, untuk itu dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara komprehensif.
Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan sebagai amanat dari Financial Action Task Force (FATF). Pada bulan Oktober 2023, Indonesia telah berhasil menjadi anggota FATF. Hal ini penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki infrastruktur legal dan infrastruktur institusi yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, terutama dari luar negeri. Masuknya dana investasi dari luar negeri tentu akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Namun, perjuangan kita tidak berhenti hanya karena kita telah menjadi anggota FATF. FATF masih meminta kita untuk dapat memberikan perkembangan dan laporan secara berkala terhadap Rekomendasi 23 dan Rekomendasi 28 secara khusus mengatur tentang rezim pengawasan atas Designated Non-financial Business and Professions (DNFBPs) yang beresiko tinggi terlibat dalam TPPU/TPPT seperti pengacara, akuntan, dan notaris," kata Yasonna.
Untuk itu, salah satu upaya pencegahan dan pengawasan agar notaris tidak terlibat dalam pembuatan akta yang mengandung transaksi TPPU/TPPT, antara lain dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan pada aplikasi Government Anti-money Laundering (goAML).
Namun, pengawasan yang selama ini kita lakukan ternyata masih belum maksimal dan harus segera dilakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.
Dalam hal ini, peran notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPU dan TPPT. Aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian mengingat peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan.
"Notaris juga diwajibkan untuk menerapkan PMPJ, mengenal BO, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transkasi keuangan mencurigakan (LTKM)," pungkasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait