JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022).
Program ini didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK, sebagai pengganti manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT) yang mulai 4 Mei 2022 mendatang, sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, hanya dapat dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun. Kecuali peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Meski demikian dalam Permenaker itu juga terdapat aturan di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melakukan iuran selama 10 tahun, JHT dapat dicairkan hany sebesar 30% untuk kebutuhan rumah atau 10% untuk kebutuhan lain-lain.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, peserta tidak akan dipungut biaya iuran untuk kepesertaan JKP. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.
Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan. Besarnya setara dengan 45% gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Namun, ada sederet syarat yang mesti dipenuhi peserta untuk mendapat manfaat JKP. Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan dalam 24 bulan.
JKP hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di program jaminan sosial lainnya. Rincinya, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Editor : Rohman
Artikel Terkait