DEPOK, iNews Depok. id - Kasus pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis, Depok, yang sempat menggegerkan warga kini memasuki babak baru. Setelah penyidikan oleh Bareskrim Polri, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk tahap kedua.
"Untuk tahap duanya sudah kita terima, minggu lalu ya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Edrus, saat dikonfirmasi iNews Depok, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Edrus menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini tidak ditangguhkan penahanannya.
"Kita tahan. Jadi penyidikan sudah ditahan, dari Krimsus sudah ditahan. Dan kita melanjutkan penahanan. Sekarang sudah penahanan JPU. Di tahan di Rutan Depok," tegasnya.
Edrus menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami identitas para tersangka. "Untuk tersangkanya saya cek dulu ya," ujarnya.
Kasus pemalsuan Pertamax ini menjadi sorotan publik. Modus operandi mencampurkan Pertalite dengan pewarna untuk kemudian dijual sebagai Pertamax dengan harga yang lebih mahal.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait