Ngeri! 2,5 Juta Tablet Narkoba Produksi Rumahan Diamankan Polda Metro Jaya

Tama
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sita 2,5 juta tablet narkoba produksi rumahan. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet ParacetamolCaffeine dan Carisoprodol (PPC). Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 2.500.000 tablet mengandung Carisoprodol menjadi barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.

Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hexymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.

Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung Carisoprodol dan obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (21/5/2024).

Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon distributor atau reseller, setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu, unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi Carisoprodol.

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," jelasnya.

Atas pengungkapan tersenut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor

35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network