JPU Kejari Depok Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Pembakaran Posko Ormas PP

M Mahfud
Andi Rio Rahmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok menyatakan Penyidik Polrestro Depok perlu melengkapi berkas penyidikan perkara pembakaran Posko Ormas Pemuda Pancasila (Foto: Ist).

DEPOK, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok meminta penyidik dari Polres Metro Depok untuk melengkapi berkas perkara penyidikan pembakaran Posko Ormas Pemuda Pancasila.

Terkait kasus tersebut penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Azis Pramudiya alias Azis Bin Sain (20), Munadih alias Dogol  Bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Ambon (21).

“Ketiganya mengaku sebagai anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR),” kata Andi Rio Rahmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (16/2/22)

Kasusnya adalah penyerangan dua posko Pemuda Pancasila yang berlokasi di Kampung Pulo Mangga Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Kota Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jl. Pendowo Rt 05/09 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok

Tiga tersangka  dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan

“Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga menetapkan satu orang atas nama Rafi alias Belo dengan status buronan,” terang Andi Rio.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara penyidikan ke JPU Kejari Depok. Kejari Depok sendiri sudah menunjuk dua jaksa selaku peneliti berkas yakni Alfa Dera dan Charles Pangaribuan.

“Selanjutnya dari hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Andi Rio Rahmat.

Menurut Andi Rio, hal yang harus dilengkapi penyidik adalah menambah beberapa orang saksi yaitu beberapa pengurus organisasi massa. Tujuannya untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya

Andi Rio Rahmat menyampaikan tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka  apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka.

“Jaksa peneliti menemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau pengrusakan  posko ormas milik pemuda Pancasila tersebut,” terang Andi.

Andi Rio menegaskan jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain, dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda.

Lebih lanjut Andi Rio mengharapkan masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo  yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau pengrusakan  sesuai sangkaan penyidik.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network