Kemnaker Persilakan Buruh Gugat Permenaker Nomor 2 ke PTUN

Tim iNews
Presiden KSPI berorasi saat berunjuk rasa di Kemnaker untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa ratusan massa KSPI di kantornya di Jakarta, Rabu (16/2/2022), untuk menolak Permenaker tersebut karena memuat aturan baru yang dinilai merugikan buruh dan masyarakat, yakni aturan bahwa dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa cari pada usia 56 tahun.

"Silakan, silakan saja (mengajukan gugatan ke PTUN)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya, Rabu pagi, Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar unjuk rasa di depan gedung Kemnaker untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Gedung Kemnaker, mengatakan, pihaknya menolak keras Permenaker tersebut karena merugikan buruh dan masyarakat, mengingat dana JHT adalah dana masyarakat, bukan dana pemerintah, sehingga Kemnaker tidak dapat menahannya hingga usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Menurut Said, Permenaker Nomo 2 Tahun 2022 itu bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua yang diterbitkan Presiden Jokowi, sehingga dia curiga kalau Menaker Ida Fauziyah tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden sebelum menerbitkan Permenaker itu.

"Karena itu, selain meminta Presiden agar mencopot Menaker dan mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker itu," kata Said.

PP Nomor 60 Tahun 2015 merupakan pengganti PP Nomor 46 Tahun 2015 yang produk turunannya adalah Permenaker 19 Nomor 2015. Dalam kedua produk aturan perundang-undangan ini ditetapkan bahwa JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network