DEPOK, iNews Depok. id - Enam tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) dikerahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Misi mereka adalah memastikan hak para pekerja di 60 perusahaan terpenuhi.
Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan kepolisian. Sidik Mulyono, Kepala Disnaker Kota Depok, menegaskan bahwa operasi ini berlangsung dari 2-4 April.
“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya!” tegas Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono saat melepas tim di Kantor Disnaker.
Tak hanya memantau, tim ini memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai aturan yakni H-7 sebelum Lebaran. Jika ada yang berani melanggar peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, bersiaplah untuk menerima teguran keras.
“Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu,” tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait