Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin juga ditanya tentang penggunaan krim bibir (lip balm) bagi orang yang sedang berpuasa.
Beliau menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk menggunakan krim, atau mengoleskan air, kain, atau benda lainnya untuk melembabkan bibir atau hidung. Namun, harus diperhatikan agar tidak ada yang tertelan. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, puasa tidak akan batal, sama seperti saat seseorang berkumur dan tanpa sengaja ada yang tertelan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait