"Setiap dia mengantar, dia mendapat perintah untuk menaruh barang di wilayah Jakarta Utara," kata Mukti.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan dan menangkapnya di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Kami amankan HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujar Mukti.
HJL mengaku mengambil ekstasi tersebut dari sebuah tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
Modusnya, HN menghubungi HJL menggunakan aplikasi Twinme untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo.
"Kemudian HJL mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi," kata Mukti.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait