Driver Ojol Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi Dicokok Bareskrim Polri di Teluk Gong

Riana Rizkia
Driver ojek online atau ojol dicokok Bareskrim Polri karena kedapatan membawa 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara. Foto:Ist

"Setiap dia mengantar, dia mendapat perintah untuk menaruh barang di wilayah Jakarta Utara," kata Mukti.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di Jakarta Utara.

"Kemudian kami lakukan pemantauan dan menangkapnya di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Kami amankan HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujar Mukti.

HJL mengaku mengambil ekstasi tersebut dari sebuah tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.

Modusnya, HN menghubungi HJL menggunakan aplikasi Twinme untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo.

"Kemudian HJL mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi," kata Mukti.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network