JAKARTA, iNewsDepok.id - Driver ojek online atau ojol dicokok Bareskrim Polri karena kedapatan membawa 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan, driver ojol berinisial HJL.
"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Mukti menjelaskan, HJL merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014. Ia mengaku diperintah oleh HN, seorang WNI yang mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.
HJL dan HN saling mengenal saat menjalani hukuman di Nusakambangan. HJL baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta per sekali antar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait