DEPOK, iNews Depok. id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menangkap tiga orang pengedar narkoba di wilayah Cipayung dan Sawangan, Kota Depok. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 5 kilogram ganja. Total nilai barang bukti sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan, nilai kerugian dari sabu-sabu dan ganja yang disita sangat besar. "Kerugian yang diderita yaitu kalau satu kilogram sabu-sabu perkiraan kita itu sekitar harganya Rp1,4 miliar. Sedangkan untuk ganja, harga per kilogram Rp5 juta," ujarnya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).
Tiga tersangka yang ditangkap adalah AS (29), RB (29), dan DW (22). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Arya menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menerima pesanan dari pelanggan, kemudian mengantarkan barang haram tersebut menggunakan sepeda motor.
Menurut Arya, ketiga tersangka telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir dan berulang kali melakukan pengiriman narkoba.
"Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun dan sudah beberapa kali mendeliver barangnya," kata Arya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Arya menegaskan bahwa para tersangka bukan pengguna, melainkan murni pengedar narkoba.
"Ini dua-duanya merupakan pengedar, bukan pengguna, jadi sudah kita tangani. Masing-masing dari pelaku ini dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait