JAKARTA, iNews.id - Pada saat ini, dunia sedang menghadapi ancaman besar yang akan menentukan masa depan bumi dan semua makhluk yang tinggal di dalamnya. Pernyataan ini diungkapkan oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Dalam acara yang berjudul "Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Sebagai Panduan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan", yang diadakan di Hotel Santika Premier Slipi pada Senin (11/3/2024).
Hanif menyebutkan bahwa saat ini bumi kita menghadapi ancaman yang disebut sebagai Triple Planetary Crisis. Tiga krisis ini meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi serta limbah.
Dampak dari krisis tersebut adalah merusak dan berlangsung secara berkepanjangan. Dampak ini sudah kita rasakan belakangan ini, seperti menurunnya fungsi lingkungan hidup, penurunan kualitas dan kuantitas air dan udara bersih, peningkatan suhu bumi yang menyebabkan kenaikan permukaan air laut, kebakaran hutan, kegagalan panen, serta seringnya terjadi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan badai.
Hanif mengatakan bahwa semua krisis ini, pada akhirnya, disebabkan oleh ekspansi manusia terhadap alam yang hampir tanpa batas saat ini, mulai dari industri pertambangan, transportasi, pembangunan, hingga sektor pertanian.
Oleh karena itu, kita memerlukan perencanaan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik untuk menghadapi ancaman Triple Planetary Crisis.
Hanif juga menyebutkan bahwa perencanaan pemanfaatan SDA yang baik dan berkelanjutan ini akan sejalan dengan tiga era baru yang akan berlangsung di Indonesia, dimulai pada tahun 2024. Tiga era baru ini adalah:
Era baru pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045 dan pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Era baru pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahap pertama 2025-2029. Era baru pergantian kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah 2024-2029. Dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang ini, ada beberapa poin penting. Salah satunya adalah pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.
Menurut Hanif, D3TLH adalah instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
D3TLH dapat digunakan sebagai indikator keberlanjutan lingkungan hidup serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, D3TLH juga dapat memperkuat aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA.
Hanif menekankan bahwa pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA didukung dan dilindungi oleh landasan hukum yang kuat.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi juga harus memperhatikan cara mengelola risiko lingkungan. D3TLH juga diakui dalam berbagai kebijakan multisektor.
Hanif menjelaskan bahwa konsep D3TLH digunakan untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dari sisi lingkungan dan permintaan dari kebutuhan dasar manusia. Namun, masih sering terjadi permintaan yang melebihi penawaran dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.
Hanif juga membahas tentang Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas: yang belum terlampaui dan yang sudah terlampaui. Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui.
Namun, Hanif menegaskan bahwa meskipun pulau-pulau lain berada jauh dari ambang batas atau mendekati ambang batas, hal ini tidak berarti pemanfaatan SDA bisa sembarangan. Tetap diperlukan kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Untuk mengukur posisi pulau dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH) dan Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran. Ini digunakan sebagai informasi awal untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4 kuadran tersebut adalah:
Kuadran I: Pemantapan Pemanfaatan SDA dan Pelestarian Lingkungan
Kuadran II: Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Kuadran III: Peningkatan Sumber Daya Manusia
Kuadran IV: Pemulihan dan Peningkatan Kualitas Pembangunan
Dengan rumusan dan kuadran ini, D3TLH dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui ambang batas lingkungan hidup dalam menjamin keberlanjutan suatu wilayah.
Hanif berharap bahwa masyarakat dapat ikut mengawal pendayagunaan instrumen D3TLH ini dalam setiap perencanaan pembangunan atau perencanaan tata ruang yang melibatkan partisipasi publik.
Sehingga, penerapan D3TLH ini akan menghasilkan jumlah populasi yang hidup sejahtera secara mandiri dan berkelanjutan, dengan dukungan dari kapasitas lingkungan hidup dalam satuan unit ekoregion.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait