Sriyono menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Para pelaku dibekuk oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.
Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri ponsel milik para korban, yang kebanyakan merupakan pegawai minimarket.
Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait