TANGERANG, iNewsDepok.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi usai melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000, yang dicuri dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam aksinya, pasutri ini diketahui telah menyatroni 16 minimarket di sejumlah wilayah di Tangerang dan Jakarta Barat.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-istri ini berinisial ER (29) dan HIP (23).
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar AKP Sriyono, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek Sepatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait