TANGERANG, iNewsDepok.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi usai melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000, yang dicuri dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam aksinya, pasutri ini diketahui telah menyatroni 16 minimarket di sejumlah wilayah di Tangerang dan Jakarta Barat.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-istri ini berinisial ER (29) dan HIP (23).
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar AKP Sriyono, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek Sepatan.
Sriyono menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Para pelaku dibekuk oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.
Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri ponsel milik para korban, yang kebanyakan merupakan pegawai minimarket.
Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait