DEPOK, iNews.id - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membatasi kegiatan masyarakat dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Mengacu pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 COVID-19, pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen.
BACA JUGA:
Kota Depok Terus Kebut Vaksinasi COVID-19, Berikut Capaiannya Per 7 Februari 2022
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Selanjutnya, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 60 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedangan kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan, untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan dapat menunjukan bukti vaksinasi dosis pertama.
Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Terakhir, apotek dan toko obat dapat beropersi selama 24 jam.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait