JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan kader PSI, Fatimah, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, yang menewaskan dirinya dan AKP Novandi Arya Kharizma, putra gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin (7/2/2022) dini hari WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas insiden itu.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tesebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022) malam.
Ia menyebut, ada dua pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Pertama, karena kejadian ini merupakan kecelakaan tunggal; dan kedua, karena Fatimah adalah pengemudi mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B-1102-NDY yang mengalami kecelakaan, dan musibah itu membuat AKP Novandi ikut meninggal dunia.
"Maka si pengemudi, saudari F, ini dijadikan sebagai tersangka," tegasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait