DEPOK, iNews Depok.id – Cembret dan 2 pengedar narkoba lainnya diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Ketiganya menjalankan aksi sebagai pengedar narkoba dengan cara menempel ke tiang listrik atau benda lain.
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu menyebut pengungkapan kasus ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2024.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku ini dari tiga lokasi berbeda," katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.
AKBP Eko mengungkapkan, Cembret alias FS diringkus di pinggir Jalan Mandor Dami, Cilodong. Sedangkan 2 rekannya yaitu RF dan NR ditangkap di tempat berbeda. RF dicokok di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak dan NR di Jalan Kampung Wates Gang Durian Bojonggede.
Dari tangan ketiga pelaku narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 76,98 gram dan ganja dengan total berat bruto 23,38 gram.
Barang bukti lain disita yakni satu unit motor, alat timbangan, dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, modus ketiga tersangka adalah dengan sistem tempel.
"Jadi mereka ini nanti menerima perintah dari bosnya, lalu menempel narkoba itu di lokasi yang ditentukan, seperti tiang listrik dan lain-lain," katanya.
Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku ini mengaku tak kenal dengan si penelpon. Mereka hanya menjalankan perintah sesuai imbalan.
"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan," jelas AKBP Tahan Marpaung.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait