JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar mencabut surat keputusan (SK) dan Ijin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan baru andesit yang membuat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali Bergolak.
"Puluhan warga Desa Wadas ditangkap! Semua bermula dari terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021," kata Iwan seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (9/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam SK pembaruan tersebut, Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesut) untuk material pembangunan Bendungan Bener, padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.
"Kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL tanpa proses ulang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum," tegas Iwan.
Ia mengingatkan bahwa pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
IPL penambangan quarry dianggap cacat subtansi, jelas Iwan, karena tidak sesuai dengan pasal 61 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit.
Selain itu, dalam pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor.
Analisis dampak lingkungan (Andal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam ANDAL pembangunan Bendungan Bener. Padahal, seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik memiliki ANDAL tersendiri.
Sementara berdasarkan ANDAL, untuk rencana kegiatan pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan.
Pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas juga dianggap tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air.
“Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas, sehingga IPL melanggar Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo,” imbuh Iwan.
Ia menuding, Ganjar sebagai gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Karena hal tersebut, ProDEM menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
2. Mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
3. Mendesak Kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, sejak 2016 warga Desa Wadas telah menolak rencana penambangan batu andesit di wilayhnya, dan menurut LBH Yogyakarta, selama penolakan terjadi, warga telah sering kali mendapat tekanan dari kepolisian.
Terakhir, Selasa (8/2/2022), untuk mengawal petugas dari Badan Pertanahan melakukan pengukuran tanah di desa itu, kepolisian mengerahkan ribuan personel.
Dan tak hanya itu, seperti diungkap ProDEM dan video yang beredar di TikTok, polisi juga menangkapi sejumlah orang.
YLBHI dalam siaran persnya kemarin bahkan mengatakan, bersamaan dengan aksi kepolisian itu, listrik di Desa Wadas sempat padam dan internet tak dapat diakses.
"Beberapa Wadon wadas syok, menangis histeris dan ada yang pingsa karena mengetahui salah satu saudaranya DITANGKAP PAKSA tanpa kesalahan dan mengetahui gabungan aparat sedang bersiaga di sekitar Wadas. @DivHumas_Polri Apa begini cara menghadapi rakyat? #StopAparatMasukWadas," kata LBH Yogyakarta melalui akun Twitter-nya, Selasa (8/2/2022).
Editor : Rohman
Artikel Terkait