Ganjar Pranowo Diminta Cabut SK dan IPL Yang Memicu Konflik di Desa Wadas

Tim iNews
Gubernur Ganjar Pranowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar mencabut surat keputusan (SK) dan Ijin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan baru andesit yang membuat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali Bergolak. 

"Puluhan warga Desa Wadas ditangkap! Semua bermula dari terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021," kata Iwan seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (9/2/2022). 

Ia menjelaskan, dalam SK pembaruan tersebut, Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesut) untuk material pembangunan Bendungan Bener, padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak. 

"Kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL tanpa proses ulang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum," tegas Iwan. 

Ia mengingatkan bahwa pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum. 

IPL penambangan quarry dianggap cacat subtansi, jelas Iwan, karena tidak sesuai dengan pasal 61 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit. 

Selain itu, dalam pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor. 

Editor : Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network