Dua Hari Jelang Pencoblosan, Partai Garuda Didiskualifikasi Bawaslu Sebagai Peserta Pemilu di Depok

Indra Siregar
Suasasana konprensi pers yang dilakukan Bawaslu Kota Depik, Senin (12/2/2024). Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, Partai Garuda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) malah didiskualifikas Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok. 

Hali ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio.

Sulastio mengatakan, Partai Garuda didiskualifikasi sebagai partai peserta pemilu di Depok lantaran tidak memberikan laporan dana kampanye (LDK) ke Bawaslu Kota Depok. 

"Partai Garuda tidak mengikuti aturan yang berlaku," ucap Sulastio, Senin (12/2/2024).

“Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok,” sambung Sulastio. 

Dia mengungkapkan, Bawaslu juga telah menyampaikan pada KPU untuk segera melakukan sosialisasi pada masyarakat atas putusan ini.

“Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, pilihan terhadap Partai garuda akan dianggap sebagai suara tidak sah.

“Karena kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah,” tutupnya. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network