CILODONG DEPOK, iNews Depok.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilodong bersama Satpol PP Kecamatan Cilodong melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho di wilayah mereka.
Penertiban APK ini dilakukan di beberapa titik seperti, Jalan M.Nasir, Jalan Asrama Divisi Cilodong, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Tole Iskandar, Jalan H.Dimun Raya, dan kawasan Grand Depok City (GDC).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Cilodong, Zaenal Arifin didampingi Kasi Pemtrantib, R. Agus Muhammad, Dantim BKO Kecamatan Cilodong, Nahwardi, Ketua Panwaslu Cilodong Dedi Muliana dan lima anggota personel polisi Polsek Sukmajaya.
Penertiban ini menargetkan spanduk, baliho, poster dan bendera partai politik yang ada di pohon, tiang listrik, pinggir jalan, dan lain-lain.
Camat Cilodong, Zaenal Arifin menyampaikan, saat melaksanakan penertiban, lakukan dengan cara yang sopan, persuasif, dan profesional.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dari masyarakat ataupun pihak-pihak terkait," ujar Zaenal Arifin, Selasa (12/2/2024).
Menurut dia, penertiban Alat Peraga Kampanye menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan adil dan tertib.
Dia juga menekankan bahwa pendekatan yang baik dalam penertiban dapat menciptakan lingkungan yang kondusif, mengurangi potensi konflik, dan memberikan citra positif terhadap demokrasi.
"Saya berpesan kepada semua petugas agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan diri masing-masing selama melaksanakan penertiban. Langkah-langkah yang ditempuh harus diarahkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penertiban berlangsung," pesannya.
Namun, Satpol PP tetap akan melakukan penertiban secara intensif untuk memastikan kota tetap bersih dan tertib sesuai aturan pemerintah.
Untuk mendukung operasi ini, Satpol PP telah mengerahkan sekitar 7 personel yang bertugas di berbagai titik di kawasan Kecamatan Cilodong, dengan komitmen untuk menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa tenang pemilu.
"Kami berharap penertiban ini dapat berjalan lancar dan Kota Depok dapat menunjukkan kepatuhannya terhadap peraturan pemilu," imbuhnya.
Selain itu, Ketua Panwascam Kecamatan Cilodong, Dedi Maulana mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban menjaga netralitas dan ketertiban umum selama masa tenang, pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 di masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban dimulai dengan apel siaga yang diadakan pada pukul 09.00 pagi hari. Mereka bertugas mencopot alat peraga kampanye mulai spanduk, baleho, poster caleg yang masih terpasang di berbagai lokasi.
"Kami akan memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang di area publik selama masa tenang berlangsung," pungkas Dedi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait