CILODONG DEPOK, iNews Depok.id - Sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Cilodong dinyatakan melanggar aturan Pemilu. Hal ini diungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilodong.
Ketua Divisi SDM Organisasi, Data, dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cilodong, Dedi Muliana mengatakan masih banyak tim suskses calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran Pemilu, khsusnya dalam hal pemasangan APK.
"Pengawasan tahapan kampanye di Cilodong,sudah memasuki minggu ke-11 atau 3 bulan dari November 2023, pelanggaran tertinggi adalah metode kampanye sorotan dalam pemasangan alat peraga dan semerawut ada sebanyak 574 APK," ujar Dedi di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilodong, Sabtu (27/1/2024).
Walau menemukan adanya pelanggaran, Dedi mengungkapkan pihaknya masih mengedepankan upaya prepentif serta melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan kampanye peserta pemilu Kecamatan Cilodong.
"Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dijadikan sebagai acuan kampanye 2024 ini, dari ratusan APK melanggar rata-rata tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah, pinggir jalan protokol," tuturnya.
Dia menyebutkan, lokasi yang paling sering jadi tempat pemasangan APK melanggar adalah Jalan H.Dimun, Cilodong, Jalan H.Abdul Gani, dan Kali Mulya.
"Rata-rata masang APK di tiang listrik dan pohon," tambahnya.
Dia menuturkan, Panwaslu Kecamatan Cilodong sudah melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Depok.
"Untuk ranah penertiban adalah Satpol PP terhadap pelanggaran pemasangan APK. Saat ini kita masih menunggu instruksi Bawaslu Depok untuk menertibkan APK melanggara dan biasa dilakukan di hari tenang," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait