DEPOK, iNews Depok. id - Polisi menangkap pria berinisial AA (23) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita muda di rumah kontrakan di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) petang.
AA ditangkap di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polda Jawa Tengah.
"Alhamdulillah berkat doa rekan-rekan, ditangkap di daerah Pekalongan," kata Margiyono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Margiyono mejelaskan, AA diduga membunuh wanita muda berinisial KRA (21), seorang mahasiswi asal Sukabumi, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (18/1/2024) sore.
"Korban ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya dengan kondisi leher mencekik," kata Margiyono.
Penemuan mayat korban berawal dari laporan ibu AA berinisial FT (42) ke Polsek Sukmajaya. FT melaporkan bahwa anaknya telah membunuh korban.
"Ibu pelaku melaporkan bahwa anaknya telah membunuh korban di rumah kontrakannya," kata Margiyono.
Berdasarkan keterangan FT, AA sempat mengirimkan pesan singkat kepadanya sebelum melarikan diri. Dalam pesan tersebut, AA meminta maaf kepada ibunya dan mengatakan telah membunuh seorang wanita.
"AA mengirim pesan singkat ke ibunya yang isinya meminta maaf dan mengatakan telah membunuh seorang wanita," kata Margiyono.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AA. Polisi juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait