Pajak Daerah Kota Depok Rp1,445 Triliun, Wajib Pajak Patut Diapresiasi

Rivalino
Balai Kota Depok. Foto: Istimewa

DEPOK, iNews Depok. id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencatat realisasi pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp1,445 triliun. Nilai ini melampaui target sebesar Rp1,4 triliun, atau sebesar 103,25 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan wajib pajak.

"Ini adalah kerja keras kita bersama, untuk mengupayakan perolehan pajak sesuai dengan target yang terus meningkat setiap tahunnya," kata Wahid, Senin (8/1/2024).

Wahid juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Kami telah memberi kemudahan pembayaran pajak dengan melakukan kerjasama pada e-commerce. Kami juga memiliki berbagai program yang bisa dimanfaatkan WP untuk memenuhi kewajiban membayar pajak," jelasnya.

Wahid menambahkan, perolehan pajak daerah akan dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kegiatan lainnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Depok melalui ketaatan membayar pajak," ucapnya.

Pembayaran pajak daerah merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi dalam penyediaan berbagai fasilitas dan layanan publik.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network