DEPOK, iNews Depok. id - Terkait viralnya Baliho Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Depok Bekasi Nomor urut 1, Intan Fauzi yang menutupi trotoar, Bawaslu Kota Depok mengingatkan agar ketentuan kampanye tak dilanggar.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuannya adalah APK tidak boleh mengganggu hak-hak masyarakat, termasuk hak pejalan kaki.
"Kami berharap semua peserta pemilu memiliki sense of ethic untuk tidak mengganggu masyarakat dalam pemasangan APK khususnya pejalan kaki di trotoar," kata Fathul dalam keterangannya kepada iNews Depok, Minggu (7/1/2024).
Fathul juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan APK yang melanggar ketentuan.
"Masyarakat bisa melaporkan APK yang melanggar ketentuan ke Bawaslu melalui kanal pengaduan yang telah disediakan," jelas Fathul.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK di trotoar hanya diperbolehkan jika tidak menghalangi atau mengganggu pengguna trotoar.
Dalam hal ini, baliho Caleg Intan Fauzi yang menutupi trotoar jelas melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Depok akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait baliho tersebut.
Fathul Arif menegaskan bahwa Bawaslu Kota Depok akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan pemasangan APK.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan pemasangan APK, termasuk baliho yang menutupi trotoar," pungkas Fathul.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait