DEPOK, iNewsDepok.id - Pelaksanaan pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kecamatan Sukmajaya sudah dimulai sejak Selasa (02/01/2024).
Di hari pertama pendaftaran, sebanyak 111 orang pelamar telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan Sukmajaya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukmajaya, Intan Andini mengungkapkan, pendaftaran pengawas TPS dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024. Dengan jumlah sasaran 724 pengawas TPS se-Kecamatan Sukmajaya.
"Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi untuk mendaftar, hari pertama pendaftaran sudah ada 111 orang pelamar," tuturnya, dilansi Pemkot Depok News, Rabu (03/01/24).
Intan Andini menambahkan, dalam penyerahan berkas pendaftaran, pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen. Yaitu, fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000.
Adapun persyaratan pendaftar antara lain sebagai Warna Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan Sukmajaya.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita bangsa pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan bersedia bekerja paruh waktu.
"Serta memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS," tandasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait