JAKARTA, iNewsDepok.id – MN, seorang ibu muda, beberapa kali menemui pemasaran susu formula (sufor) yang tidak etis. “Mulai dari japri (jalur pribadi) sampai menyasar tenaga kesehatan (nakes). Padahal nakes masih menjadi acuan dalam kesehatan. Orang awam percaya pada mereka tapi sayangnya mereka bekerja sama atau didukung produsen sufor,” terang MN secara online pada Kamis, 21 Desember 2023 kemarin di Jakarta.
“Saya sangat senang dengan adanya platform PelanggaranKode.org ini. Sangat membantu untuk bisa melaporkannya yang selama ini bingung mau kemana. Khawatir identitas jadi sasaran serangan balik hingga dituduh pencemaran nama baik. Namun di platform ini identitas pelapor terjamin keamanannya. Platform ini sangat membantu kita agar bisa segera melaporkan jika melihat di lapangan ada pemasaran sufor yang tak etis,” tambah MN yang mengaku sudah beberapa kali melakukan pelaporan ke platform PelanggaranKode.org.
Memeringati Hari Ibu 2023 pada hari ini, Jumat, 22 Desember 2023, PelanggaranKode.org menyerahkan laporan pemasaran susu formula tidak etis dari masyarakat. Di dalamnya termasuk semua produk yang bisa menggantikan Air Susu Ibu (ASI) untuk anak usia 6 hingga 36 bulan.
Sebagai kelompok yang mendukung kesehatan dan gizi ibu-anak di Indonesia, tim Pelanggaran Kode yang terdiri dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ayah ASI, dan Gerakan Kesehatan Ibu & Anak (GKIA), memilih melanjutkan semangat Hari Ibu melalui upaya dukungan dan perlindungan menyusui dari agresifnya pemasaran susu formula bayi dan anak di bawah usia tiga tahun (batita).
“Sebab selama ini pemasaran formula dan semua produk pengganti ASI (PASI) dilakukan secara agresif dan tidak etis, serta melanggar Kode Internasional tentang Pemasaran Produk PASI (Kode),” tutur Irma Hidayana, pendiri dan pengelola PelanggaranKode.org.
Sejak didirikan pada tahun 2021 hingga saat ini, terdapat 1,219 laporan pemasaran susu formula komersil yang diterima oleh PelanggaranKode.org.
Dari total laporan yang masuk, 910 di antaranya terjadi di internet, seperti iklan di media sosial, penyelenggaraan webinar atau Instagram Live bertema kesehatan atau gizi ibu dan anak yang disponsori oleh produsen susu formula (211 laporan).
Selain itu, banyak ibu yang melaporkan bahwa mereka telah dihubungi oleh tim pemasaran melalui akun media sosialnya.
Perlu dicatat bahwa Kode melarang semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk PASI lainnya di ruang-ruang publik, termasuk di dunia maya (internet).
Melalui resolusi World Health Assemby (WHA) 58.32 (2005), Kode juga melarang adanya dukungan sponsorship untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program gizi dan kesehatan untuk ibu dan anak-anak yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Kode juga melarang siapa pun yang mewakili industri susu formula menghubungi ibu, baik secara langsung maupun tidak.
Banyaknya laporan pelanggaran Kode ini, cukup mengancam keberlangsungan dan keberhasilan menyusui.
“Pemasaran dan promosi yang tidak etis dapat memberikan pengaruh negatif terhadap keputusan perempuan untuk menyusui,” ujar Nia Umar, Ketua Umum AIMI. Sehingga dengan mudah memberikan formula bayi sebagai pengganti ASI.
Akibatnya, kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak terancam, sebab formula bayi dan semua susu formula anak, tidak memiliki kandungan gizi selengkap ASI.
Susu formula juga tidak mengandung zat kekebalan tubuh yang mampu melindungi anak dari berbagai penyakit. Padahal, menyusui secara optimal adalah salah satu kunci meningkatkan kesehatan dan mencegah stunting.
"Oleh karena itu, pentingnya pengumpulan laporan pelanggaran terhadap Kode ini, tidak hanya sebagai bukti untuk perbaikan kebijakan perlindungan menyusui dan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai langkah penting bagi laki-laki untuk mendukung inisiatif ini dengan cara yang mudah,” ujar Rahmat Hidayat, Co-Founder Ayah ASI Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, semua laporan yang telah diterima di platform PelanggaranKode.org diserahkan kepada perwakilan Kementerian Kesehatan.
Laporan-laporan pada periode tahun pertama, juga telah disampaikan dan didiskusikan kepada perwakilan Kementerian Kesehatan.
Salah satu respons terhadap laporan tersebut, Kementerian Kesehatan menggiatkan upaya dukungan menyusui di Indonesia, antara lain dengan menyelenggarakan pelatihan tentang Kode Internasional tentang Pemasaran Produk PASI.
Editor : M Mahfud