DEPOK, iNews.id – Kasus oral seks anak di Depok belum ada kejelasan penanganan. Mandeknya kasus yang meresahkan masyarakat itu menjadi sorotan anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.
Pencabulan anak terjadi di Pancoran Mas Depok dan diberitakan pertengahan Januari 2022. Pencabulan dilakukan seorang anak lelaki yang masih berumur 11-12 tahun terhadap anak lelaki 6 tahun.
Pencabulan dengan cara anak 6 tahun diminta melakukan oral seks. Kasus terungkap setelah teman korban sesama anak kecil melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban, berinisial DN, lalu melapor ke US, salah seorang Ketua RW di Pancoran Mas. US lalu melaporkan ke Bimaspol. Selanjutnya Bimaspol sudah memeriksa korban dan saksi.
Tanpa adanya penanganan dan dilanjutkan dengan rehabilitasi, warga resah karena penyakit mental ini bisa menular dan merusak generasi muda. Dalam banyak kejadian, anak yang menjadi korban suatu saat akan melakukan hal sama terhadap yang lainnya. Begitu seterusnya.
BACA JUGA:
Naudzubillah! Bocah 6 Tahun Disuruh Oral Seks, Warga Pancoran Mas Depok Resah
Menurut Poengky Indarti, polisi semestinya tidak perlu menunggu laporan. Apalagi kasusnya adalah dugaan pencabulan pada anak-anak. Semua pihak perlu melindungi anak agar tidak menjadi korban kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan.
“Polisi berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan ini meski pelakunya anak kecil juga,” tegas Poengky saat dimintai tanggapan, Selasa (01/02/2022)
“Laporan polisinya adalah laporan model A yang dilaporkan oleh polisi sendiri,” kata anggota Kompolnas tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait