JAKARTA, iNewsDepok.id - Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengungkap kronologi AMW (34) membunuh JS (25), wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus rapi di kontrakan di Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi.
"Tersangka pusing dan tertekan karena tidak bisa memenuhi kemauan korban untuk menjalin asmara," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).
Selain alasan tersebut, Samian menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut juga karena takut hubungan asmara dengan korban diketahui oleh istri sah tersangka.
"Korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan korban dengan tersangka," kata Samian.
Samian menambahkan, AMW telah merencanakan aksinya dengan membeli racun tikus di toko burung.
"Kemudian setalah mendapatkan racun tersebut, di pagi hari kurang lebih pukul 8.30 WIB, pelaku membeli sebungkus nasi berikut minumannya es teh," ujar Samian.
Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar.
"Sampai pada Jumat (8/12/2023) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu," katanya.
Saiman menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada (9/12) pukul 00.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023). Korban yang sudah tak bernyawa lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait