DEPOK, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.
Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.
Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp9,68 miliar atau 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun.
Untuk hukuman denda dan uang pengganti, Ditjen PAS menyebut Edhy telah membayarkan itu ke negara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait