Ditjen PAS Kemenkumham RI Sebut Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Ridha Sofianti
Edhy Prabowo,mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI bebas bersyarat sejak Agustus 2023. Foto : iNews

DEPOK, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.

Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp9,68 miliar atau 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun.

Untuk hukuman denda dan uang pengganti, Ditjen PAS menyebut Edhy telah membayarkan itu ke negara.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network