Warga Cipayung Akhirnya Terima Uang Ganti Kerugian Tol Desari

M Syaiful Amri
Penyerahan UGK berlangsung Pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, sedangkan sesi II dilangsungkan 13.00 sampai 15.00 WIB di Kantor Pertanahan Kota Depok, Jl. Boulevard Raya Grand Depok City, Sektor Anggrek, Kota Depok. (Foto: BPN Kota Depok)

DEPOK, iNewsDepok.id - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok bisa bernafas lega. Ini ditandai dengan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi peruntukan pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Total sebanyak 13 bidang dengan nilai Rp 11.813.060.033 telah diserahkan secara bertahap sesuai dengan Berdasarkan Surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1246/LMAN/2023 tanggal 09 November 2023

Selain Cipayung, pemberian UGK juga dilakukan untuk warga Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas  dengan nilai Rp 8.731.915.238 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu, 22 November 2023. 

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Hodidjah di hadapan warga mengucapkan terima kasih atas kesungguhan dan kerelaan yang diberikan kepada pemerintan.


Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Hodidjah di hadapan warga mengucapkan terima kasih atas kesungguhan dan kerelaan yang diberikan. (Foto BPN Kota Depok)

 

Itikad baik ini, sambung Indra menjadi bukti bahwa warga mengedepankan hak kepentingan sosial bagi negara di atas kepentingan individu yang secara tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Depok. 

“Kami mengerti sekali bagaimana historical yang melekat pada tanah yang dimiliki ibu bapak sekalian. Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerelaan yang diberikan demi kepentingan bagi bangsa negara Indonesia. Semoga kerelaan bapak-ibu sekalian menjadi amal baik yang terus mengalir hingga akhir hayat,” tutur Indra Gunawan di hadapan warga.

Penyerahan UGK pada sesi I berlangsung Pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, sedangkan sesi II dilangsungkan 13.00 sampai 15.00 WIB di Kantor Pertanahan Kota Depok, Komplek Sub Perkantoran Kota Depok Jl. Boulevard Raya Grand Depok City, Sektor Anggrek, Kota Depok.

Editor : M. Syaiful Amri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network