DEPOK, iNewsDepok.id - Delapan tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/11/2021). Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa penelitian berkas perkara terhadap ke-8 tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.
"Tadi 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi. Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar," kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan.
Arif menjelaskan bahwa seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara. Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Depok berjumlah 4 item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, flashdisk berisi rekaman terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
Arif menambahkan bahwa seluruh tersangka merupakan terpidana yang telah divonis terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan atau pengeroyokan.
"Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana," ungkap Arif.
Berikut identitas ke-8 tersangka penganiayaan tahanan di Polres Metro Depok:
- Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa
- Heriyanto Lumbangaol
- Maulana Yusuf alias Bagol bin Ruslan
- Feriyandi alias Geri
- Muhammad Farhan bin Apet
- Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra
- Vicky Nur Arif alias Bading bin - - Agus Makmur
- Achmad Nurfadillah alias Amad
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait