Komisi Banding Merek menggelar Musyawarah Majelis Komisi Banding Merek pada tanggal 30 Oktober 2019 dan mengabulkan permohonan banding Get All 40 untuk diterbitkan sertifikat kembali.
”Komisi Banding Merek memutuskan bahwa Get All 40 dan WD 40 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dan masih dapat dibedakan,” kata Rasubala mengenai Get All 40 yang dinyatakan berbeda dengan WD 40.
Atas putusan Komisi Banding Merek, Get All 40 mendaftarkan kembali mereknya dan diterima pada 27 Juli 2020 dengan nomor merek IDM000792464.
WD 40 keberatan dan mengajukan gugatan kembali di PN Niaga Jakarta Pusat. Gugatan WD 40 diterima dalam putusan 25 Agustus 2021 yang membatalkan merek Get All 40.
Atas putusan PN Niaga yang mengabulkan gugatan WD 40, membuat Get All 40 giliran merasa dirugikan dan mengajukan keberatan. Get All 40 lalu mengajukan Kasasi dan PK. Namun Kasasi dan PK Get All 40 ditolak majelis hakim.
Sengketa tak berhenti sampai di sini, Get All 40 menegaskan putusan pengadilan tak bisa dieksekusi.
”Ini karena Komisi Banding Merek tidak diikutkan sebagai pihak turut tergugat. Padahal Komisi Banding Merek-lah yang merekomendasikan Ditjen Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat Get All 40,” papar Rasubala.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait