Pemerintah Mediasi Sengketa Merek Pelumas Antikarat Get All 40 dan WD 40

Mada Mahfud
Sengketa produk cairan pelumas Get All 40 dan WD 40 yang telah berlangsung selama 8 tahun akan dimediasi pemerintah. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Sengketa merek yang sudah berlangsung selama 8 tahun antara produk pelumas antikarat merek Get All 40 dan WD 40 akhirnya dimediasi pemerintah. Get All 40 adalah pelumas produksi dalam negeri, sedangkan WD 40 produk asal California, Amerika Serikat.

Mediasi akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kumham RI) melalui Ditjen Kekayaan Intelektual. Mediasi dijadwalkan berlangsung 8 November 2023. Ditjen Kumham mengundang para pihak yang bersengketa yaitu Get All 40 dan WD 40.  

Mediasi dilakukan karena sengketa merek Get All 40 dan WD 40 telah berlangsung berlarut-larut sejak 2015. Sengketa melibatkan Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung dan Komisi Banding Merek.

Terkait rencana mediasi antara Get All 40 dan WD 40 pada 8 November 2023, Plh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kumham RI, Ahmad Rifadi belum bersedia berkomentar.

”Belum bisa memberikan keterangan apapun terkait ini,” kata Ahmad Rifai saat dimintai tanggapan wartawan, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu Kuasa hukum Get All 40, Oktavianus Rasubala saat dikontak wartawan mengaku terkejut informasi mediasi telah sampai ke telinga wartawan.

”Wah tahu darimana ya?” tanya Rasubala.

Rasubala membenarkan adanya mediasi tersebut pada pekan depan. ”Kami mendapat undangan dari Ditjen Kekayaan Intelektual. Karena diundang pasti akan datang,” tambahnya.

Sedangkan kuasa hukum WD 40, Wiko Anindito dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) belum menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi lewat telepon.

Sengketa sejak 2015

Oktavianus Rasubala, kuasa hukum Get All 40 menyatakan sengketa bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All 40 oleh WD 40 pada tahun 2015 di pengadilan. Gugatan WD 40 diterima sampai tingkat Mahkamah Agung.

Namun Get All 40 tak berdiam diri. Produsen dalam negeri ini memperoleh kembali haknya setelah banding di Komisi Banding Merek.

Komisi Banding Merek menggelar Musyawarah Majelis Komisi Banding Merek pada tanggal 30 Oktober 2019 dan mengabulkan permohonan banding Get All 40 untuk diterbitkan sertifikat kembali.

”Komisi Banding Merek memutuskan bahwa Get All 40 dan WD 40 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dan masih dapat dibedakan,” kata Rasubala mengenai Get All 40 yang dinyatakan berbeda dengan WD 40.

Atas putusan Komisi Banding Merek, Get All 40 mendaftarkan kembali mereknya dan diterima pada 27 Juli 2020 dengan nomor merek IDM000792464. 

WD 40 keberatan dan mengajukan gugatan kembali di PN Niaga Jakarta Pusat. Gugatan WD 40 diterima dalam putusan 25 Agustus 2021 yang membatalkan merek Get All 40.

Atas putusan PN Niaga yang mengabulkan gugatan WD 40, membuat Get All 40 giliran merasa dirugikan dan mengajukan keberatan.  Get All 40 lalu mengajukan Kasasi dan PK. Namun Kasasi dan PK Get All 40 ditolak majelis hakim.

Sengketa tak berhenti sampai di sini, Get All 40 menegaskan putusan pengadilan tak bisa dieksekusi.
 
”Ini karena Komisi Banding Merek tidak diikutkan sebagai pihak turut tergugat. Padahal Komisi Banding Merek-lah yang merekomendasikan Ditjen Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat Get All 40,” papar Rasubala.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network