Awas Buang Sampah ke Kali Ciliwung Bisa Kena Hukuman 3 Tahun

R Ratna Purnama
Ketua Umum LSM Advokasi Ciliwung River (ACR), Deolipa Yumara. Foto: ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Ketua Umum LSM Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara bersama sejumlah pengurus lingkungan RT dan RW di Depok berkomitmen menjaga kebersihan Kali Ciliwung. Salah satunya dengan penanganan sampah sehingga warga tidak sembarangan buang ke kali.

“Saya dan pengurus RW wilayah, terutama yang ada di wilayah Ciliwung, ada RT nya juga yang ada di antaran Ciliwung juga untuk sosialisasi penanganan sampah,” katanya, Rabu (1/11/2023).

Dirinya sendiri berfokus pada penegakan hukum. Jadi jika ada yang buang sampah sembarangan bisa langsung ditindak.

“Kalau saya sendiri dari ACR kita memfokuskan pada aspek penegakan hukum pada orang yang membuang sampah sembarangan baik individu maupun masyarakat yang membuang sampah di pinggir kali atau di anak-anak sungai yang kemudian muaranya ke Sungai Ciliwung di Cikarang Depok. Jika ada aspek-aspek hukum maka bisa membuat masyarakat cerah membuang sampah sembarangan kalau kena hukum,” ujarnya.

Untuk pengawasannya nanti akan disinergikan dengan pihak kepolisian. Pihaknya sudah memetakan di beberapa titik yang akan dilakukan penegakan hukum khusus di wilayah Sungai Ciliwung.

“Nanti kita membuat laporan kepolisian terhadap adanya sampah-sampah yang ada persyaratan di sungai terutama titik-titik yang ada orang membuang sampah di bantaran sungai. Ada sampah yang karena aliran air terbawa dari Bogor atau aliran sungai ada Sampah juga yang dibuang langsung oleh orang yang membuang sampah di pinggir sungai,” ungkapnya.

Jiak ditemukan warga yang buang sampah sembarangan, pihaknya bisa membuat laporan kepolisian karena ada aturan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut. Deolipa menuturkan, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup barang siapa yang buang sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman tiga tahun.

“Kita buat laporan polisi dong karena ada undang-undang yang menyatakan Barang siapa yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana selama-lamanya 3 tahun penjara. Itu tertera dalam undang-undang lingkungan hidup ya, tapi kalau Perda itu kan kurungan. Jadi kami nanti membantu dari penegakan hukumnya membuat laporan polisi dan kita menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat nggak sembarangan lagi buang sampah,” pungkasnya.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network