Gugatan CV Rajawali Ditolak, Putusan Sidang Pelanggaran Desain Industri di PN Jakpus

Mada Mahfud
Sidang Pelanggaran Desain Industri Produk Genset dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). Gugatan CV Rajawali ditolak mejelis hakim. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

JAKARTA, iNewsDepok.id – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan CV Rajawali dalam putusan Sidang Pelanggaran Desain Industri Produk Genset.

Sidang perkara nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt.Pst berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

”Gugatan ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, SH, MH, saat membacakan putusan sidang didampingi dua hakim anggota yaitu Dariyanto, SH, MH dan R Bernadette Samosir, SH, MH.

Dalam perkara ini gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara pihak tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat Adidharma Wicaksono. Sedangkan dari kuasa hukum tergugat adalah Ichwan Anggawirya dan Hendry Septiawan.

Dalam persidangan, kuasa hukum dari kedua belah pihak tidak memberikan penyataaan terkait putusan sidang.

Ichwan Anggawirya kuasa hukum tergugat usai sidang menyatakan majelis hakim sudah memutuskan sesuai ketentuan UU. Menurutnya dalam perkara ini, pihak penggugat tidak memiliki legal standing seperti diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYER menyatakan legal standing merupakan hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.

Ichwan merujuk Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang dengan jelas menyebutkan bahwa hanya Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi yang dapat menggugat atas pelanggaran Desain Industri.

Sebagai pemegang Hak Desain Industri dibuktikan dengan adanya sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sedangkan penerima lisensi dibuktikan dengan adanya surat pencatataan perjanjiaan liseensi dari DJKI.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum CV Rajawali, Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut mereka memegang letter of authorization untuk menjual genset yang menjadi sengketa kedua belah pihak.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network